KAKAK ANGKAT AHOK TAK TERIMA NOTA KEBERATAN AHOK DI TOLAK
Andi Anlta Amier kakak angkat Ahok mengikuti jalannya persidangan lanjutan dugaan penistaan Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum menyanggah keberatan atau eksepsi yang di bacakan terdakwa Ahok.
Menurut Andi ekspesi Ahok seharusnya diterima dan dakwaan terhadap Ahok ditolak Majelis Hakim.
Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan , Persidangan akan dilanjutkan 27 Desember 2016 dengan agenda pembacaan putusn sela.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota keberatan Ahok dan Tim penasihat hukumnya, Jaksa meminta hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.
Hal tersebut di kemukakan Jaksa dalam tanggapannya terhadapa eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa menjelaskan dalam Nota keberatan terdakwa Ahok menyatakan dirinya tidak memiliki niat untuk menista agama dalam ucapannya. Namun menurut jakasa, mUcapan ada tidaknya niat dari satu perbuatan tidaklah cukup hanua didasarkan pernyataan terdakwa saja.
Jaksa Ali menjelaskan apa yang di maksudnya sudah tertuang dalam dakwaan. Menurutnya walaupun kunjungan kerja yang dilakukan Ahok saat itu tidak ada hubungan dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta akan tetapi Ahok terdaftar sebagai seorang Calon Gubernur.
Pihaknya menilai dari rumusan tersebut mununjukan ada rangkaian ;pembuatan yang dilakukman terdakwa. Menurut jaksa terdakwa Ahok yang beragam kristen, Kemudian pada saat kunjungan di Kabupaten Kepulauan Seribu terdakwa masih berkedudukan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pada saat yang bersaaam juga terdakwa Ahok terdaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarata Periode berikutnya.
Jaksa menilai Dari rangkaian tersebut htidak dapat di pisahkan anatara niat kedudukan , mendudukan suta Al-Maidah ayat 51 sebagai alat sarana membohongi atau membodohi dengan tujuan mengikuti Pilgub DKI Jakarta.