Pembangunan Di Eks Pabrik Gula Colomadu Dihentikan Oleh BUMN

Kementerian BUMN diminta menghentikan pembangunan di bekas kompleks Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Karena itu, aset yang berada di ujung barat Jalan Adi Sucipto merupakan aset Istana Mangkunegaran.

Permintaan tersebut disampaikan oleh juru bicara Tim Pengembalian Aset Istana Mangkunegaran, Didik Wahyudiono, kepada wartawan, di Solo, Rabu (13/6).

Didik mengatakan memiliki bukti kuat kepemilikan pabrik gula. Salah satunya adalah catatan administratif pengelolaan pabrik gula di masa lalu.

“Sri Paduka Mangkunegara IX meminta agar pengembangan 7 sindikat BUMN dihentikan sebelum masalah kepemilikan tanah teratasi, karena Mangkunegaran masih menyatakan keberatannya terhadap pembangunan yang dilakukan di PG (pabrik gula) Colomadu,” kata Didik.

Didik mengatakan bahwa Mangkunegaran yang merasa memiliki tanah di PG Colomadu meminta untuk terlibat atau diajak musyawarah dalam pembangunan. Dia juga mengatakan bahwa saat ini banyak aset milik Mangkunegaran dikuasai oleh pemerintah dan masyarakat. Saat ini inventarisasi aset tersebar di seluruh kota Solo, Sragen, Wonogiri dan Karanganyar itu.

Menurut Didik, jumlah aset Mangkunegaran yang dimiliki pihak lain cukup besar. Ini termasuk PG Colomadu, PG Tasikmadu, Taman Balekambang, Alas Kethu Wonogiri dan Tanah yang dikuasai masyarakat di Tawangmangu.

“Kami terkejut saat melakukan inventarisasi aset, ternyata Kementerian Badan Usaha Milik Negara berencana membangun bekas PG Colomadu ke gedung pertunjukan yang didukung oleh konsorsium beberapa perusahaan milik negara,” jelasnya.

Didik mengaku pihaknya telah menulis surat ke Kementerian BUMN untuk meminta penjelasan terkait rencana pembangunan. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan.

Ketua Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran Alqaf Hudaya menambahkan PG Colomadu didirikan oleh Sri Paduka Mangkunegara IV pada tahun 1861. Sepuluh tahun kemudian, Mangkunegara IV kembali membangun pabrik gula di Tasikmadu, Karanganyar. Namun, kedua aset tersebut tiba-tiba diambil alih oleh pemerintah pada tahun 1946.

“Ketika dua aset diambil alih oleh pemerintah, Mangkunegaran tidak dapat berbuat apa-apa karena istana tidak memiliki kekuasaan, Mangkunegaran dan Kasunanan menghadapi revolusi sosial dalam bentuk gerakan anti-pemerintah,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Alqaf, Sri Paduka Mangkunegara IX berusaha mengembalikan aset milik Mangkunegaran yang dikuasai oleh pemerintah (dalam hal ini Kementerian BUMN) dan masyarakat.

“Sri Paduka telah mengamanatkan kami dengan membentuk tim pemulihan aset dan kami telah diamanatkan sejak Februari lalu,” kata Alqaf.

Leave a comment